Friday, 14 August 2015

SI - 305 PENGANTAR HuKuM BiSnIs



ISTILAH
       Hukum Dagang
       Hukum Ekonomi
       Hukum dan Ekonomi
       Hukum Ekonomi Pembangunan
       Hukum Ekonomi dan Teknologi
       Hukum Bisnis

SEJARAH HUKUM DAGANG
       WETBOEK van KOOPHANDEL BERLAKU DI BELANDA TGL 1 OKTOBER 1838. (MENGADOPSI CODE du COMMERCE PERANCIS 1808).
       KUHD DI INDONESIA MULAI BERLAKU 1 MEI 1848 (S. 1847-23, 30 APRIL 1847)
       BDR PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945.

PENGERTIAN HK DAGANG
Pengertian Hukum:
 Ketentuan/aturan yang berguna sebagai sarana pengendali dan penyeimbang perubahan2 dalam  masyarakat (kontrol sosial), sebagai sarana social enginering, sarana emansipasi, sarana legitimasi, dan  sarana  pendistribusi keadilan.
HK DAGANG (PURWOSUTJIPTO):
HD: hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan Perusahaan

EKSISTENSI HUKUM DAGANG
DASAR HUKUM
       KUHD(1848-Ind).
       Peraturan Peruu-an bidang Perdagangan  di Luar Kodifikasi.
HUBUNGAN KUHD DAN KUHPER
KUHPER (BW) Merupakan hk perdata umum, sedangkan KUHD mrp hukum perdata khusus. (LS deogat LG).
Pasal 1 KUHD: “KUHPer, seberapa jauh dalam KUHD tidak khusus diadakan penyimpangan2, berlaku juga thd hal2 yang disinggung dalam KUHD”.
Evolusi Hukum Dagang Menuju  Hukum Ekonomi
       KUHD tidak bisa mengikuti perkembangan ekonomi yang semakin kompleks dan unpredictable.
       Perkembangan hukum  perdagangan internasional  dalam WTO yang belum terakomodasi.
       Muncul  istilah Hukum Ekonomi, Yg bersifat Interdisipliner,  Multidisipliner dan Transnasional

Eksistensi Hukum Ekonomi
       Seminar on  Indonesian Legal  Development tanggal 1 Juli 1970 di New York (sponsor Internasional Legal Center): Perlunya peningkatan pengetahuan hukum ekonomi  bagi kebanyakan pejabat dan para ahli hukum Indonesia.
       1978. Simposium Hukum Ekonomi Nasional-BPHN
       1979/1980  BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Prof. Subekti SH)
       1980/1981 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Mr.Nugroho/Drs.Sumantoro)
       1981-1985 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Dr. Sumantoro).
       Di  UI, Pusat Studi Hukum Dagang  diganti Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (1977)-Ch.Himawan.

MAX WEBER
PENDEKATAN HUKUM RASIONAL FORMAL
       HUKUM DIKATAKAN MENUNJANG EKONOMI PASAR KALAU SUBSTANSI HUKUM TERSEBUT SESUAI YANG DIINGINKAN DI DALAM EKONOMI PASAR SEKALIGUS MAMPU MENDATANGKAN EFISIENSI DAN KEADILAN

POLITIK HK BISNIS INDONESIA
MENGACU PADA PASAL 33 UUD 45
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bdr atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (hasil amandemen keempat).
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (hasil amandemen keempat).

BEBERAPA UNDANG-UNDANG BIDANG BISNIS
       ATURAN  YANG MEMBERI LANDASAN  HUKUM KEBERADAAN  LEMBAGA-LEMBAGA YANG MEWADAHI PARA PELAKU BISNIS DLM MENJALANKAN AKTIFITASNYA.
       UU NO.25 TAHUN 1992 Tentang PERKOPERASIAN
       UU No.2 Tahun 1992 Tentang USAHA PERASURANSIAN
       UU N0.40 TAHUN 2008 Tentang PERSEROAN TERBATAS
       UU No 10 Tahun 1998 Tentang PERBANKAN
       UU No. 3 Tahun 2004 Tentang BANK INDONESIA
       UU No.16 Tahun 2001 Tentang YAYASAN (diperbarui UU No.28 Th 2004)
       UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
       UU. No.21 Tahun 2008 Tentang PERBANKAN SYARIAH

       ATURAN  YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM DALAM MENGATUR PERILAKU PELAKU BISNIS DALAM MENJALANKAN AKTIFITAS
       UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
       UU No. 5 Tahun 1984 Tentang  PERINDUSTRIAN
       UU NO. Tahun 1992 Tentang PENERBANGAN
       UU.No.8 Tahun 1995 Tentang PASAR MODAL
       UU No. 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN  LINGKUNGAN HIDUP
       UU No. 24 Tahun 1997 Tentang PENYIARAN
       UU No.32 Tahun 1997 Tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
       UU No. 5 Tahun 1999 Tentang  LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT.
       UU No.8 Tahun 1999 Tentang  PERLINDUNGAN KONSUMEN
       UU No.24 Tahun 1999 Tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
       UU No.18 Tahun 1999 Tentang JASA KONSTRUKSI
       UU No.9 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.
       UU No. 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI

          UU No.29 Tahun 2000 Tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
       UU No. 30 Tahun 2000 Tentang RAHASIA DAGANG
       UU No. 31 Tahun 2000 Tentang DESAIN INDUSTRI
       UU No.32 Tahun 2000 Tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.
       UU No. 14 Tahun 2001 Tentang PATEN
       UU No. 15 tahun 2001 Tentang MEREK
       UU No.19 Tahun2002 Tentang HAK CIPTA
       UU No. 22 Tahun 2001 Tentang MINYAK DAN GAS BUMI
       UU No.15 Tahun  2002 Tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
       UU No. 17 Tahun 2003 Tentang KEUANGAN NEGARA
       UU No.21 Tahun 2003 Tentang PENGESAHAN KONVENSI ILO NO.81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DLM INDUSTRI  DAN PERDAGANGAN

       UU No.19 Tahun 2004  Tentang KEHUTANAN (UU No.41/1999-Perpu No.1/2004-judicial review di MK larangan penambangan di hutan lindung tdk dikabulkan)
       UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
       UU No.37 Tahun 2004 Tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN  PEMBAYARAN UTANG (No. 4  Tahun 1998)
       UU No. 17 Tahun 2006 Tentang KEPABEANAN
       UU No. 25 Tahun 2007  Tentang  PENANAMAN MODAL
       UU No. 39 Tahun 2007 Tentang CUKAI
       UU NO..19 Tahun 2008 Tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
       UU. No.1 TH 2009 Tentang Penerbangan
       UU.No.4 TH 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
       UU.No.5 TH 2009 Tentang Pengesahan  United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime
       UU.No.9 TH 2009 Tentang BHP

       ATURAN YANG MENGATUR KEBERADAAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA.
       UU No. 5 Tahun 2004 Tentang MAHKAMAH AGUNG
       UU No. 4 Tahun 2004 KEKUASAAN KEHAKIMAN
       UU No.30 Tahun 1999 Tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
       UU No.2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIAN  HUBUNGAN INDUSTRIAL
       UU No.14 Tahun 2002 Tentang PENGADILAN PAJAK.
       UU NO.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.


AGAR HUKUM BISA EFEKTIF (Lawrence Friedman)
       Aturan Harus Dikomunikasikan Kepada Subyek Yang Diaturnya
       Subyek Yang Diatur Mempunyai Kemampuan Untuk Melaksanakan Aturan Tersebut
       Subyek itu Harus Mempunyai Motivasi Untuk Melaksanakan aturan itu.

ROBERT B SEIDMAN
LAW OF THE NON-TRANSFERABILITY OF LAW

TARIKAN KEATAS HUKUM BISNIS INDONESIA
       WTO (The World Trade Organization)
    1 Januari 1995 – UU No.7 Tahun 1994
       GATS (General Agreement Trade Services)
       TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
       TRIMs (Trade Related Investment Measures)
       Indonesia Harus Menyesuaikan semua peraturan perundang-undangannya pada ketentuan2 tersebut

Peranan Hk Menunjang Keberhasilan Pemb. Ekonomi
       Materi Hukum Bisnis yang responsif,  tegas, dan predictable
       Aparat (eksekutif, legislatif, yudikatif) yg profesional, impartial dan  kredibel.
       Budaya Hukum Masyarakat yang kondusif.
       Komitmen kuat dari Presiden menjadikan hukum sbg landasan dan mercusuar pembangunan ekonomi.
NB:
   Adam Smith: Tiga syarat utama menjadikan negara makmur (Pajak Kondusif; Stabilitas Keamanan; Hukum yg Kredibel)
DELAPAN NILAI MORAL  SUATU UU  versi  LON FULLER
Ø  Harus ada peraturan-peraturan terlebih dahulu; hal ini berarti, bahwa tidak ada tempat bagi keputusan-keputusan secara ad hoc, atau tindakan-tindakan yang bersifat arbiter.
v  Peraturan-peraturan itu harus diumumkan secara layak.
v  Peraturan-peraturan itu tidak boleh berlaku surut.
v  Perumusan peraturan-peraturan itu harus jelas dan terperinci;  ia harus dapat dimengerti oleh rakyat.
v  Hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin.
v  Di antara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain.
v  Peraturan-peraturan harus tetap, tidak boleh sering diubah-ubah.
v  Harus terdapat kesesuaian antara tindakan-tindakan para pejabat hukum  dan peraturan-peraturan yang telah diubah.

MATA KULIAH HUKUM EKONOMI
       HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
       PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
       ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA & ARBITRASE
       HUKUM KONTRAK
       HUKUM KONSUMEN
       HAKI
       HUKUM PERBANKAN
       HUKUM PASAR MODAL
       HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
       HUKUM INVESTASI
       HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
       HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
       HUKUM KEPAILITAN
       HUKUM INVESTASI
       KAPITA SELEKTA HUKUM BISNIS
       HUKUM PIDANA EKONOMI

VISI INDONESIA 2030 MENJADI NEGARA EKONOMI  KELIMA DI DUNIA
Kunci sebuah bangsa mewujudkan :
       Butuh Pimpinan  yg tegas, berani, berkarakter, dan mampu member teladan  yg bisa mengubah kultur sebuah bangsa. (Lee Kuan Yew-Singapura; Park Chung-hee-Korea)
       Kultur bangsa harus dirubah menjadi kultur bekerja keras; kultur disiplin; bersikap hemat; bangga thd dengan yang dihasilkan sendiri; tdk mudah menyerah; mau bekerja sama; mau menghormati orang lain; dan kultur tak mau kalah (Samuel Huntington)
       Kepastian  Hukum 

Daya dukung Pembangunan Hukum Ekonomi Berkelanjutan
*      Pendidikan Hukum
*       Reformasi substansi hukum
*       Mekanisme penyelesaian sengketa yang berwibawa dan efisien
*       Penegakan  etika bisnis
*       Menumbuhkan jiwa nasionalis pada anggota Legislatif
*       Komitmen presiden dan wakil presiden


No comments:

Post a Comment