ISTILAH
• Hukum
Dagang
• Hukum Ekonomi
• Hukum dan Ekonomi
• Hukum Ekonomi Pembangunan
• Hukum Ekonomi dan Teknologi
• Hukum Bisnis
SEJARAH HUKUM DAGANG
• WETBOEK
van KOOPHANDEL BERLAKU DI BELANDA TGL 1 OKTOBER 1838. (MENGADOPSI CODE du COMMERCE
PERANCIS 1808).
• KUHD
DI INDONESIA MULAI BERLAKU 1 MEI 1848 (S. 1847-23, 30 APRIL 1847)
• BDR
PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945.
PENGERTIAN HK DAGANG
Pengertian
Hukum:
Ketentuan/aturan yang berguna sebagai sarana
pengendali dan penyeimbang perubahan2 dalam
masyarakat (kontrol sosial), sebagai sarana social enginering,
sarana emansipasi, sarana legitimasi, dan sarana
pendistribusi keadilan.
HK DAGANG (PURWOSUTJIPTO):
HD: hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
Perusahaan
EKSISTENSI HUKUM DAGANG
DASAR HUKUM
• KUHD(1848-Ind).
• Peraturan
Peruu-an bidang Perdagangan di Luar
Kodifikasi.
HUBUNGAN KUHD DAN KUHPER
KUHPER (BW) Merupakan hk perdata umum, sedangkan KUHD mrp
hukum perdata khusus. (LS deogat LG).
Pasal 1 KUHD: “KUHPer, seberapa jauh dalam KUHD tidak khusus
diadakan penyimpangan2, berlaku juga thd hal2 yang disinggung dalam KUHD”.
Evolusi
Hukum Dagang Menuju Hukum Ekonomi
• KUHD tidak bisa mengikuti
perkembangan ekonomi yang semakin kompleks dan unpredictable.
• Perkembangan
hukum perdagangan internasional dalam WTO yang belum terakomodasi.
• Muncul istilah Hukum Ekonomi, Yg bersifat
Interdisipliner, Multidisipliner dan
Transnasional
Eksistensi
Hukum Ekonomi
• Seminar on Indonesian Legal Development tanggal 1 Juli 1970 di New York
(sponsor Internasional Legal Center): Perlunya peningkatan pengetahuan hukum
ekonomi bagi kebanyakan pejabat dan para
ahli hukum Indonesia.
• 1978.
Simposium Hukum Ekonomi Nasional-BPHN
• 1979/1980 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Prof. Subekti
SH)
• 1980/1981 BPHN Mengkaji Hukum
Ekonomi (Mr.Nugroho/Drs.Sumantoro)
• 1981-1985 BPHN Mengkaji Hukum
Ekonomi (Dr. Sumantoro).
• Di
UI, Pusat Studi Hukum Dagang
diganti Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (1977)-Ch.Himawan.
MAX WEBER
PENDEKATAN
HUKUM RASIONAL FORMAL
• HUKUM DIKATAKAN MENUNJANG EKONOMI
PASAR KALAU SUBSTANSI HUKUM TERSEBUT SESUAI YANG DIINGINKAN DI DALAM EKONOMI
PASAR SEKALIGUS MAMPU MENDATANGKAN EFISIENSI DAN KEADILAN
POLITIK HK
BISNIS INDONESIA
MENGACU
PADA PASAL 33 UUD 45
- Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama bdr atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yg
penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam
yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional (hasil amandemen keempat).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (hasil amandemen
keempat).
BEBERAPA
UNDANG-UNDANG BIDANG BISNIS
• ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM KEBERADAAN LEMBAGA-LEMBAGA YANG MEWADAHI PARA PELAKU
BISNIS DLM MENJALANKAN AKTIFITASNYA.
• UU NO.25 TAHUN 1992 Tentang
PERKOPERASIAN
• UU No.2 Tahun 1992 Tentang USAHA
PERASURANSIAN
• UU N0.40 TAHUN 2008 Tentang PERSEROAN TERBATAS
• UU No 10 Tahun 1998 Tentang
PERBANKAN
• UU No. 3 Tahun 2004 Tentang BANK
INDONESIA
• UU No.16 Tahun 2001 Tentang YAYASAN
(diperbarui UU No.28 Th
2004)
• UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
(BADAN USAHA MILIK NEGARA)
• UU.
No.21 Tahun 2008 Tentang PERBANKAN SYARIAH
• ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM DALAM MENGATUR
PERILAKU PELAKU BISNIS DALAM MENJALANKAN AKTIFITAS
• UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
• UU No. 5 Tahun 1984 Tentang PERINDUSTRIAN
• UU
NO. Tahun 1992 Tentang PENERBANGAN
• UU.No.8 Tahun 1995 Tentang PASAR
MODAL
• UU No. 23 Tahun 1997 Tentang
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
• UU No. 24 Tahun 1997 Tentang
PENYIARAN
• UU No.32 Tahun 1997 Tentang
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
• UU No. 5 Tahun 1999 Tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
TIDAK SEHAT.
• UU No.8 Tahun 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
• UU No.24 Tahun 1999 Tentang LALU
LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
• UU No.18 Tahun 1999 Tentang JASA
KONSTRUKSI
• UU No.9 Tahun 1999 Tentang
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.
• UU No. 36 Tahun 1999 Tentang
TELEKOMUNIKASI
•
UU
No.29 Tahun 2000 Tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
• UU No. 30 Tahun 2000 Tentang RAHASIA
DAGANG
• UU No. 31 Tahun 2000 Tentang DESAIN INDUSTRI
• UU No.32 Tahun 2000 Tentang DESAIN
TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.
• UU No. 14 Tahun 2001 Tentang PATEN
• UU No. 15 tahun 2001 Tentang MEREK
• UU No.19 Tahun2002 Tentang HAK CIPTA
• UU No. 22 Tahun 2001 Tentang MINYAK
DAN GAS BUMI
• UU No.15 Tahun 2002 Tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
• UU No. 17 Tahun 2003 Tentang
KEUANGAN NEGARA
• UU No.21 Tahun 2003 Tentang
PENGESAHAN KONVENSI ILO NO.81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DLM
INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
• UU
No.19 Tahun 2004 Tentang KEHUTANAN (UU No.41/1999-Perpu
No.1/2004-judicial review di MK larangan penambangan di hutan lindung tdk
dikabulkan)
• UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA
PENJAMIN SIMPANAN
• UU No.37 Tahun 2004 Tentang
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG (No. 4 Tahun
1998)
• UU
No. 17 Tahun 2006 Tentang KEPABEANAN
• UU No. 25 Tahun 2007
Tentang PENANAMAN MODAL
• UU
No. 39 Tahun 2007 Tentang CUKAI
• UU
NO..19 Tahun 2008 Tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
• UU.
No.1 TH 2009 Tentang Penerbangan
• UU.No.4
TH 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
• UU.No.5
TH 2009 Tentang Pengesahan United
Nations Convention Againts Transnational Organized Crime
• UU.No.9
TH 2009 Tentang BHP
• ATURAN YANG MENGATUR KEBERADAAN
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA.
• UU No. 5 Tahun 2004 Tentang MAHKAMAH
AGUNG
• UU No. 4 Tahun 2004 KEKUASAAN
KEHAKIMAN
• UU No.30 Tahun 1999 Tentang
ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
• UU No.2 Tahun 2004 Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL
• UU No.14 Tahun 2002 Tentang
PENGADILAN PAJAK.
• UU
NO.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung.
AGAR HUKUM
BISA EFEKTIF (Lawrence Friedman)
• Aturan Harus Dikomunikasikan Kepada
Subyek Yang Diaturnya
• Subyek Yang Diatur Mempunyai
Kemampuan Untuk Melaksanakan Aturan Tersebut
• Subyek itu Harus Mempunyai Motivasi
Untuk Melaksanakan aturan itu.
ROBERT B
SEIDMAN
LAW OF THE
NON-TRANSFERABILITY OF LAW
TARIKAN
KEATAS HUKUM BISNIS INDONESIA
• WTO (The World Trade Organization)
1 Januari 1995 – UU No.7 Tahun 1994
• GATS (General Agreement Trade
Services)
• TRIPs (Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights)
• TRIMs (Trade Related Investment
Measures)
• Indonesia Harus Menyesuaikan semua
peraturan perundang-undangannya pada ketentuan2 tersebut
Peranan Hk
Menunjang Keberhasilan Pemb. Ekonomi
• Materi Hukum Bisnis yang
responsif, tegas, dan predictable
• Aparat (eksekutif, legislatif,
yudikatif) yg profesional, impartial dan
kredibel.
• Budaya Hukum Masyarakat yang
kondusif.
• Komitmen kuat dari Presiden
menjadikan hukum sbg landasan dan mercusuar pembangunan ekonomi.
NB:
Adam Smith: Tiga syarat utama menjadikan
negara makmur (Pajak Kondusif; Stabilitas Keamanan; Hukum yg Kredibel)
DELAPAN
NILAI MORAL SUATU UU versi LON FULLER
Ø Harus ada peraturan-peraturan
terlebih dahulu; hal ini berarti, bahwa tidak ada tempat bagi
keputusan-keputusan secara ad hoc, atau tindakan-tindakan yang bersifat
arbiter.
v Peraturan-peraturan itu harus
diumumkan secara layak.
v Peraturan-peraturan itu tidak boleh
berlaku surut.
v Perumusan peraturan-peraturan itu
harus jelas dan terperinci; ia harus
dapat dimengerti oleh rakyat.
v Hukum tidak boleh meminta
dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin.
v Di antara sesama peraturan tidak
boleh terdapat pertentangan satu sama lain.
v Peraturan-peraturan harus tetap,
tidak boleh sering diubah-ubah.
v Harus terdapat kesesuaian antara
tindakan-tindakan para pejabat hukum dan
peraturan-peraturan yang telah diubah.
MATA KULIAH
HUKUM EKONOMI
• HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
• PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
EKONOMI
• ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
& ARBITRASE
• HUKUM KONTRAK
• HUKUM KONSUMEN
• HAKI
• HUKUM PERBANKAN
• HUKUM PASAR MODAL
• HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
• HUKUM INVESTASI
• HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
• HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
• HUKUM KEPAILITAN
• HUKUM
INVESTASI
• KAPITA SELEKTA HUKUM BISNIS
• HUKUM
PIDANA EKONOMI
VISI
INDONESIA 2030 MENJADI NEGARA EKONOMI KELIMA DI DUNIA
Kunci
sebuah bangsa mewujudkan :
• Butuh Pimpinan yg tegas, berani, berkarakter, dan mampu
member teladan yg bisa mengubah kultur
sebuah bangsa. (Lee Kuan Yew-Singapura; Park Chung-hee-Korea)
• Kultur bangsa harus dirubah menjadi
kultur bekerja keras; kultur disiplin; bersikap hemat; bangga thd dengan yang
dihasilkan sendiri; tdk mudah menyerah; mau bekerja sama; mau menghormati orang
lain; dan kultur tak
mau kalah (Samuel Huntington)
• Kepastian Hukum
Daya dukung Pembangunan Hukum Ekonomi Berkelanjutan
Pendidikan
Hukum
Reformasi substansi hukum
Mekanisme penyelesaian sengketa yang
berwibawa dan efisien
Penegakan etika
bisnis
Menumbuhkan jiwa nasionalis pada
anggota Legislatif
Komitmen presiden dan wakil presiden
No comments:
Post a Comment