Friday, 14 August 2015

SI - 305 E-COMMERCE DI INDONESIA


The Internet
–      Suatu jaringan komputer global yang menghubungkan jaringan privat dan publik untuk berbagi informasi (antar lembaga pendidikan, penelitian, pemerintahan, bisnis, masyarakat umum)
–      Standar komunikasi yang berbasis protokol TCP/IP. Saat ini berorientasi Web
–      Mulai digunakan untuk komersial sejak tahun 1995

Masih tentang Internet
–      Dikenal sebagai basis (foundation) dari “New Digital Networked Economy” [for real or bubble?]
–      Karena sangat esensial, di Amerika Serikat banyak inisiatif yang dimotori oleh pemerintah untuk menjamin dominasi Amerika di bidang ekonomi baru ini
–      Bandung High Tech Valley (BHTV), salah satu inisiatif di Indonesia
–      Di negara lain, perkembangannya eksponensial

E-Commerce
•       Penggunaan media elektronik untuk melakukan perniagaan / perdagangan
–      Telepon, fax, ATM, handphone, SMS
–      Banking: ATM phone banking, internet banking
•       Secara khusus
–      Penggunaan Internet untuk melakukan perniagaan
•       Disukai karena kenyamanannya

Perkembangan E-Commerce
•       E-commerce seperti e-mail
–      Berapa kali anda menulis surat sebulannya?
Berapa kali anda menulis email sehari?
–      Berapa kali anda melakukan perniagaan sebulannya?
Berapa kali anda melakukan e-commerce setiap harinya?
–      Apa yang sulit atau tidak mungkin dilakukan sebelum ada e-commerce, menjadi mungkin.
Level playing field

E-commerce lebih dari sekedar Penggunaan Internet
•       Internet bukan sekedar pengganti telepon dan fax
•       Siapa yang dapat mengeksploitasi penggunaan Internet ini akan menang
–      Mengurangi biaya, waktu
–      Mengintegrasikan supply chain
–      Meraih dunia …

Manfaat E-Commerce
•       Revenue stream baru
•       Market exposure, melebarkan jangkauan
•       Menurunkan biaya
•       Memperpendek waktu product cycle
•       Meningkatkan customer loyality
•       Meningkatkan value chain

Jenis E-Commerce
•       Business to business (B2B)
–      Antra perusahaan, data berulang, e-procurement
•       Business to consumer (B2C)
–      Retail, pelanggan yang bervariasi, konsep Portal
•       Consumer to consumer (C2C)
–      Lelang (auction)
•       Government: G2G, G2B, G2C (citizen)
–      e-procurement

Peluang
•       Pasar Indonesia yang besar
•       Jenis layanan khas Indonesia yang hanya dimengerti oleh orang Indonesia
•       Semua orang masih bingung dengan “new economy”

Pasar Indonesia besar
•       Potensi
–      Jumlah penduduk Indonesia yang besar
–      Masih banyak yang belum terjangkau oleh Internet
•       Jumlah pengguna Internet masih sekitar 5 juta orang
–      Market belum saturasi
–      Rentang fisik yang lebar merupakan potensi e-commerce

Layanan Khas Indonesia
•       Orang Indonesia gemar berbicara (tapi kurang suka menulis / dokumentasi)
•       Contoh layanan khas Indonesia
–      Wartel & Warnet
–      SMS
–      Berganti-ganti handphone (lifestyle?)
–      Games, kuis
–      Content Indonesia!

Hambatan / Tantangan
•       Internet bust! Hancurnya bisnis Internet
•       Infrastruktur telekomunikasi yang masih terbatas dan mahal
•       Delivery channel
•       Kultur dan Kepercayaan (trust)
•       Security
•       Munculnya jenis kejahatan baru
•       Ketidakjelasan hukum
•       Efek sampingan terhadap kehidupan

Internet Bust!
•       Tahun 1999 – 2000 bisnis “DOTCOM” menggelembung (bubble)
•       Banyak model bisnis yang belum terbukti namun ramai-ramai diluncurkan. Akhirnya hancur dengan matinya banyak perusahaan dotcom
•       Pengalaman buruk sehingga membuat orang lebih berhati-hati
•       Peluang: membuat model bisnis baru?
Infrastruktur Telekomunikasi
•       Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia masih terbatas dan harganya masih relatif lebih mahal
•       Padahal e-commerce bergantung kepada infrastruktur telekomunikasi
•       Peluang: deregulasi, muncul bisnis baru

Delivery Channel
•       Pengiriman barang masih ditakutkan hilang di jalan. Masih banyak “tikus”
•       Ketepatan waktu dalam pengiriman barang
•       Jangkauan daerah pengiriman barang
•       Peluang: pengiriman barang yang terpercaya

Kultur & Kepercayaan
•       Orang Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog
•       Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual
–      Perlu mencari barang-barang yang tidak perlu dilihat secara fisik. Misal: buku, kaset, …

Kultur & Kepercayaan [2]
•       Kepercayaan antara penjual & pembeli masih tipis
•       Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih kurang. Penggunaan kartu kredit masih terhambat
•       Peluang: model bisnis yang sesuai dengan kultur orang Indonesia, membuat sistem pembayaran baru, pembayaran melalui pulsa handphone

Etika
                From “Silicon Valley”, magazine of San Jose Mercury News, 4.16.2000
http://www.svmagazine.com/2000/week17/features/Story01.html
•       “Business ethics” is oxymoron
•       Do the right thing!
•       Corporate must have values

Security
•       Masalah keamanan membuat orang takut untuk melakukan transaksi
•       Persepsi merupakan masalah utama
•       Ketidak mengertian (lack of awareness) merupakan masalah selanjutnya
•       Merupakan topik tersendiri ...

Munculnya Kejahatan Baru
•       Penggunaan kartu kredit curian / palsu
•       Penipuan melalui SMS, kuis
•       Kurangnya perlindungan kepada konsumen
–      Hukum? Awareness?
•       Kurangnya kesadaran (awareness) akan masalah keamanan

Ketidakjelasan Hukum
•       Masih belum tuntas status dari
–      Digital signature
–      Uang digital / cybermoney
–      Status hukum dari paper-less transaction
–      [de]Regulasi

Efek terhadap kehidupan
•       Kemajuan teknologi komputer dan komunikasi seharusnya meningkatkan tingkat kualitas hidup kita. Kenyataannya…
–      Bekerja lebih panjang
–      Pekerjaan dibawa pulang: no life, single terus
–      Melebarnya jurang si kaya dan si miskin
•       Siapkah kita menghadapi tantangan yang tidak dapat kita hindari?


Lain-lain
•       Ketidaksiapan institusi finansial
•       Tidak adanya insentif dari Pemerintah
•       Masih kurangnya entrepreneur di Indonesia

Penutup
•       Meskipun banyak hambatan, e-commerce tidak dapat dihindari karena merupakan tuntutan dari masyarakat
•       Masih banyak peluang dalam e-commerce
•       Masih banyak hambatan. Namun hambatan bisa diubah menjadi peluang

                 



SI - 305 PENGANTAR HuKuM BiSnIs



ISTILAH
•       Hukum Dagang
•       Hukum Ekonomi
•       Hukum dan Ekonomi
•       Hukum Ekonomi Pembangunan
•       Hukum Ekonomi dan Teknologi
•       Hukum Bisnis

SEJARAH HUKUM DAGANG
•       WETBOEK van KOOPHANDEL BERLAKU DI BELANDA TGL 1 OKTOBER 1838. (MENGADOPSI CODE du COMMERCE PERANCIS 1808).
•       KUHD DI INDONESIA MULAI BERLAKU 1 MEI 1848 (S. 1847-23, 30 APRIL 1847)
•       BDR PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945.

PENGERTIAN HK DAGANG
Pengertian Hukum:
 Ketentuan/aturan yang berguna sebagai sarana pengendali dan penyeimbang perubahan2 dalam  masyarakat (kontrol sosial), sebagai sarana social enginering, sarana emansipasi, sarana legitimasi, dan  sarana  pendistribusi keadilan.
HK DAGANG (PURWOSUTJIPTO):
HD: hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan Perusahaan

EKSISTENSI HUKUM DAGANG
DASAR HUKUM
•       KUHD(1848-Ind).
•       Peraturan Peruu-an bidang Perdagangan  di Luar Kodifikasi.
HUBUNGAN KUHD DAN KUHPER
KUHPER (BW) Merupakan hk perdata umum, sedangkan KUHD mrp hukum perdata khusus. (LS deogat LG).
Pasal 1 KUHD: “KUHPer, seberapa jauh dalam KUHD tidak khusus diadakan penyimpangan2, berlaku juga thd hal2 yang disinggung dalam KUHD”.
Evolusi Hukum Dagang Menuju  Hukum Ekonomi
•       KUHD tidak bisa mengikuti perkembangan ekonomi yang semakin kompleks dan unpredictable.
•       Perkembangan hukum  perdagangan internasional  dalam WTO yang belum terakomodasi.
•       Muncul  istilah Hukum Ekonomi, Yg bersifat Interdisipliner,  Multidisipliner dan Transnasional

Eksistensi Hukum Ekonomi
•       Seminar on  Indonesian Legal  Development tanggal 1 Juli 1970 di New York (sponsor Internasional Legal Center): Perlunya peningkatan pengetahuan hukum ekonomi  bagi kebanyakan pejabat dan para ahli hukum Indonesia.
•       1978. Simposium Hukum Ekonomi Nasional-BPHN
•       1979/1980  BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Prof. Subekti SH)
•       1980/1981 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Mr.Nugroho/Drs.Sumantoro)
•       1981-1985 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Dr. Sumantoro).
•       Di  UI, Pusat Studi Hukum Dagang  diganti Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (1977)-Ch.Himawan.

MAX WEBER
PENDEKATAN HUKUM RASIONAL FORMAL
•       HUKUM DIKATAKAN MENUNJANG EKONOMI PASAR KALAU SUBSTANSI HUKUM TERSEBUT SESUAI YANG DIINGINKAN DI DALAM EKONOMI PASAR SEKALIGUS MAMPU MENDATANGKAN EFISIENSI DAN KEADILAN

POLITIK HK BISNIS INDONESIA
MENGACU PADA PASAL 33 UUD 45
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bdr atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (hasil amandemen keempat).
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (hasil amandemen keempat).

BEBERAPA UNDANG-UNDANG BIDANG BISNIS
•       ATURAN  YANG MEMBERI LANDASAN  HUKUM KEBERADAAN  LEMBAGA-LEMBAGA YANG MEWADAHI PARA PELAKU BISNIS DLM MENJALANKAN AKTIFITASNYA.
•       UU NO.25 TAHUN 1992 Tentang PERKOPERASIAN
•       UU No.2 Tahun 1992 Tentang USAHA PERASURANSIAN
•       UU N0.40 TAHUN 2008 Tentang PERSEROAN TERBATAS
•       UU No 10 Tahun 1998 Tentang PERBANKAN
•       UU No. 3 Tahun 2004 Tentang BANK INDONESIA
•       UU No.16 Tahun 2001 Tentang YAYASAN (diperbarui UU No.28 Th 2004)
•       UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
•       UU. No.21 Tahun 2008 Tentang PERBANKAN SYARIAH

•       ATURAN  YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM DALAM MENGATUR PERILAKU PELAKU BISNIS DALAM MENJALANKAN AKTIFITAS
•       UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
•       UU No. 5 Tahun 1984 Tentang  PERINDUSTRIAN
•       UU NO. Tahun 1992 Tentang PENERBANGAN
•       UU.No.8 Tahun 1995 Tentang PASAR MODAL
•       UU No. 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN  LINGKUNGAN HIDUP
•       UU No. 24 Tahun 1997 Tentang PENYIARAN
•       UU No.32 Tahun 1997 Tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
•       UU No. 5 Tahun 1999 Tentang  LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT.
•       UU No.8 Tahun 1999 Tentang  PERLINDUNGAN KONSUMEN
•       UU No.24 Tahun 1999 Tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
•       UU No.18 Tahun 1999 Tentang JASA KONSTRUKSI
•       UU No.9 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.
•       UU No. 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI

•          UU No.29 Tahun 2000 Tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
•       UU No. 30 Tahun 2000 Tentang RAHASIA DAGANG
•       UU No. 31 Tahun 2000 Tentang DESAIN INDUSTRI
•       UU No.32 Tahun 2000 Tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.
•       UU No. 14 Tahun 2001 Tentang PATEN
•       UU No. 15 tahun 2001 Tentang MEREK
•       UU No.19 Tahun2002 Tentang HAK CIPTA
•       UU No. 22 Tahun 2001 Tentang MINYAK DAN GAS BUMI
•       UU No.15 Tahun  2002 Tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
•       UU No. 17 Tahun 2003 Tentang KEUANGAN NEGARA
•       UU No.21 Tahun 2003 Tentang PENGESAHAN KONVENSI ILO NO.81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DLM INDUSTRI  DAN PERDAGANGAN

•       UU No.19 Tahun 2004  Tentang KEHUTANAN (UU No.41/1999-Perpu No.1/2004-judicial review di MK larangan penambangan di hutan lindung tdk dikabulkan)
•       UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
•       UU No.37 Tahun 2004 Tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN  PEMBAYARAN UTANG (No. 4  Tahun 1998)
•       UU No. 17 Tahun 2006 Tentang KEPABEANAN
•       UU No. 25 Tahun 2007  Tentang  PENANAMAN MODAL
•       UU No. 39 Tahun 2007 Tentang CUKAI
•       UU NO..19 Tahun 2008 Tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
•       UU. No.1 TH 2009 Tentang Penerbangan
•       UU.No.4 TH 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
•       UU.No.5 TH 2009 Tentang Pengesahan  United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime
•       UU.No.9 TH 2009 Tentang BHP

•       ATURAN YANG MENGATUR KEBERADAAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA.
•       UU No. 5 Tahun 2004 Tentang MAHKAMAH AGUNG
•       UU No. 4 Tahun 2004 KEKUASAAN KEHAKIMAN
•       UU No.30 Tahun 1999 Tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
•       UU No.2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIAN  HUBUNGAN INDUSTRIAL
•       UU No.14 Tahun 2002 Tentang PENGADILAN PAJAK.
•       UU NO.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.


AGAR HUKUM BISA EFEKTIF (Lawrence Friedman)
•       Aturan Harus Dikomunikasikan Kepada Subyek Yang Diaturnya
•       Subyek Yang Diatur Mempunyai Kemampuan Untuk Melaksanakan Aturan Tersebut
•       Subyek itu Harus Mempunyai Motivasi Untuk Melaksanakan aturan itu.

ROBERT B SEIDMAN
LAW OF THE NON-TRANSFERABILITY OF LAW

TARIKAN KEATAS HUKUM BISNIS INDONESIA
•       WTO (The World Trade Organization)
    1 Januari 1995 – UU No.7 Tahun 1994
•       GATS (General Agreement Trade Services)
•       TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
•       TRIMs (Trade Related Investment Measures)
•       Indonesia Harus Menyesuaikan semua peraturan perundang-undangannya pada ketentuan2 tersebut

Peranan Hk Menunjang Keberhasilan Pemb. Ekonomi
•       Materi Hukum Bisnis yang responsif,  tegas, dan predictable
•       Aparat (eksekutif, legislatif, yudikatif) yg profesional, impartial dan  kredibel.
•       Budaya Hukum Masyarakat yang kondusif.
•       Komitmen kuat dari Presiden menjadikan hukum sbg landasan dan mercusuar pembangunan ekonomi.
NB:
   Adam Smith: Tiga syarat utama menjadikan negara makmur (Pajak Kondusif; Stabilitas Keamanan; Hukum yg Kredibel)
DELAPAN NILAI MORAL  SUATU UU  versi  LON FULLER
Ø  Harus ada peraturan-peraturan terlebih dahulu; hal ini berarti, bahwa tidak ada tempat bagi keputusan-keputusan secara ad hoc, atau tindakan-tindakan yang bersifat arbiter.
v  Peraturan-peraturan itu harus diumumkan secara layak.
v  Peraturan-peraturan itu tidak boleh berlaku surut.
v  Perumusan peraturan-peraturan itu harus jelas dan terperinci;  ia harus dapat dimengerti oleh rakyat.
v  Hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin.
v  Di antara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain.
v  Peraturan-peraturan harus tetap, tidak boleh sering diubah-ubah.
v  Harus terdapat kesesuaian antara tindakan-tindakan para pejabat hukum  dan peraturan-peraturan yang telah diubah.

MATA KULIAH HUKUM EKONOMI
•       HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
•       PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
•       ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA & ARBITRASE
•       HUKUM KONTRAK
•       HUKUM KONSUMEN
•       HAKI
•       HUKUM PERBANKAN
•       HUKUM PASAR MODAL
•       HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
•       HUKUM INVESTASI
•       HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
•       HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
•       HUKUM KEPAILITAN
•       HUKUM INVESTASI
•       KAPITA SELEKTA HUKUM BISNIS
•       HUKUM PIDANA EKONOMI

VISI INDONESIA 2030 MENJADI NEGARA EKONOMI  KELIMA DI DUNIA
Kunci sebuah bangsa mewujudkan :
•       Butuh Pimpinan  yg tegas, berani, berkarakter, dan mampu member teladan  yg bisa mengubah kultur sebuah bangsa. (Lee Kuan Yew-Singapura; Park Chung-hee-Korea)
•       Kultur bangsa harus dirubah menjadi kultur bekerja keras; kultur disiplin; bersikap hemat; bangga thd dengan yang dihasilkan sendiri; tdk mudah menyerah; mau bekerja sama; mau menghormati orang lain; dan kultur tak mau kalah (Samuel Huntington)
•       Kepastian  Hukum 

Daya dukung Pembangunan Hukum Ekonomi Berkelanjutan
*      Pendidikan Hukum
*       Reformasi substansi hukum
*       Mekanisme penyelesaian sengketa yang berwibawa dan efisien
*       Penegakan  etika bisnis
*       Menumbuhkan jiwa nasionalis pada anggota Legislatif
*       Komitmen presiden dan wakil presiden